Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md memastikan, pengusutan terhadap para buron korupsi terus dilakukan. Hal tersebut menyusul ditangkapnya Gubernur Papua Lukas Enembe, membuat publik menantikan penangkapan kepada buron lainnya, seperti Bupati Mamberamo Ricky Ham dan Kader PDIP Harun Masiku.
"Mamberamo itu sama dengan Harun Masiku. Buron yang ada di luar negeri, itu tidak semudah mengambil Pak Lukas," kata Mahfud Md, Rabu (11/1/2023).
Baca Juga
Mahfud menjelaskan, saat buron diketahui berada di luar negeri maka ada prosedur hukum. Mulai dari tata aturan cara berdiplomasi antarnegara, karena menyangkut kedaulatan masing-masing negara.
Advertisement
"Tata hukum antarnegara, tata hukum kedaulatan, yurisdiksi hukum dan sebagainya. Saya itu kita proses pelan-pelan soal Mamberamo dan Harun Masiku," jelas Mahfud.
Mahfud menegaskan, seandainya keberadaan buron sudah terendus dan nama yang disamarkan telah diketahui, maka pihaknya tidak bisa langsung menangkap. Sebab, ada sejumlah hal yang harus dikondisikan dengan negara tempatnya melarikan diri.
"Misalnya sudah diendus tempatnya di mana, namanya sudah diganti dan sudah kita ketahui juga, ini masih tetap dibicarakan dengan negara-negara yang bersangkutan. Tidak semudah membalik tangan," Mahfud menandaskan.
Harun Masiku Tak Kunjung Tertangkap, KPK: Tidak Ada Kendala
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus rasuah, termasuk Harun Masiku. Dalam prosesnya pun disebut tidak ada kendala berarti.
"Saya kira tidak ada kendala. Yang jelas bahwa proses pencarian DPO yang itu adalah manusia kan, itu kan sesuatu yang tidak kemudian statis diam, seperti mencari tempat. Kalau dia diam di tempat gampang dia kan di situ terus rumah, kan begitu. Ini kan orang," tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).
Ali menegaskan, ada lima DPO termasuk Harun Masiku yang masih dalam pengejaran KPK. Dia memastikan KPK menjalankan tugas dengan maksimal dalam upaya menangkap para buronan tersebut.
"Tetapi kalau secara teknis keberadaan daripada itu tidak bisa kami sampaikan karena ini kan bekas pencarian strateginya kan ada, kalau sudah kami sampaikan di forum atau kesempatan seperti ini ya sama saja kami kemudian menggagalkan tugas kami sendiri kan," jelas dia.
Menurut Ali, sejak 20 tahun berdiri hingga hari ini KPK tentu menggunakan teknologi dalam melakukan penegakan hukum para pelaku tindak pidana korupsi, termasuk DPO. Jadi dalam proses pencarian hingga pengumpulan informasi tidak berbeda dari dulu hingga sekarang.
"Ya kalau sudah ada (titik terang) nanti pasti kami informasikan," Ali menandaskan.
Advertisement
KPK Punya Utang 5 DPO di Tahun 2022, Ada Harun Masiku hingga Ricky Ham Pagawak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil kinerjanya di tahun 2022. Salah satu pencapaiannya yakni menangkap para buronan kasus korupsi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya berhasil menangkap 16 dari 21 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dengan begitu, KPK masih memiliki utang menangkap lima DPO lagi.
"Dari DPO KPK sejumlah 21 orang, telah tertangkap sebanyak 16 orang, dan masih dalam pencarian sejumlah 5 orang," ujar Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Lima buron KPK yang belum berhasil ditemukan yakni Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Kirana Kotama, Izil Azhar, Harun Masiku, dan Paulus Tanos.
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. Saat hendak dijemput paksa, Ricky Ham kabur ke ke Papua Nugini lewat jalur tikus.
Dikabarkan dalam pelariannya, Ricky Ham Pagawak dibantu militer setempat.
Sementara Kirana Kotama terkait kasus korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusi PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina tahun 2014.
Suap diberikan kepada Arif Cahyana selaku Kadiv Perbendaharaan PT PAL Indonesia (Persero) dan Saiful Anwar selaku Direktur Desain dan Tehnologi merangkap Direktur Keuangan PT. PAL Indonesia (Persero).
Kemudian Izil Azhar dalam perkara bersama-sama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012. Izil diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Izil Azhar, buron sejak 2018. Dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan proyek dermaga Sabang tahun 2006-2011.
Sedangkan Harun Masiku ditetapkan sebagai buron sejak 2020. Dia dijerat dalam kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI melalui metode pengganti antar waktu (PAW).
Paulus Tanos
Sedangkan Paulus Tanos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Dia merupakan tersangka kasus megakorupsi e-KTP yang tinggal di Singapura. Paulus Tanos diduga turut terlibat dalam bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun. Dalam perkara ini negara merugi Rp 2,3 triliun.
Paulus Tanos dijadikan tersangka oleh KPK pada Agustus 2019. Lantaran Tanos tinggal di Singapura, KPK sempat kesulitan dalam memeriksa Tanos. Hal tersebut sempat diungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
"KPK beberapa kali sudah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, saya tidak tahu apakah sudah ada balasan nanti akan kita periksa," ujar Alex di Gedung KPK, dikutip Jumat 1 Oktober 2021.
Alex mengatakan pihaknya juga sudah meminta bantuan Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) Singapura untuk memeriksa Tanos. Alex mengatakan siap memeriksa Tannos di Singapura jika berkenan. Hanya saja Tanos belum merespon terkait surat pemberitahuan pemeriksaan penyidik KPK.
"Kalau dia maunya diperiksa di CPIB-nya, tentu kita ke sana," ujar Alex.
Advertisement